Unit Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi (UPPRD) Setiabudi adalah kantor pelayanan pajak daerah milik Dinas Pelayanan Pajak di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melayani masyarakat di wilayah Kecamatan Setiabudi untuk pelayanan Pajak Reklame, Air Tanah, PBB dan BPHTB.